
Jangan sampai perilaku bullying itu malah bersumber dari perilaku Anda sebagai orang tua atau sebagai guru atau sebagai tenaga kependidikan bahkan kalian yang masih menjadi siswa-siswi SMP Islam Al Falah Tambak. Bertindaklah dengan baik dan jadilah teladan untuk semua, terapkan dan ajarkan nilai-nilai keagamaan serta etika kepada anak kepada semua, dan tanamkan kepercayaan diri serta keberanian mencegah terjadinya Bullying atau perundunagan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku bullying atau perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
- Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik
- Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
Pelaku bullying juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selanjutnya, Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, ada juga sanksi sosial yang bakal menanti para pelaku bullying. Itu dia penjelasan sekilas tentang bullying. Segala tindakan bullying tidak dibenarkan, apapun alasannya. Jangan sampai anak Anda menjadi pelaku atau korban bullying karena langkah pencegahan bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Semoga bermanfaat!
